Agama

Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka: Cara Daftar, Golongan Prioritas, dan Solusi Kendala Teknis

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ujian seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (2/4/2023). Sumber: Republika

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024). Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Namun, pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebelum melanjutkan pendaftaran.

Selain itu, dalam proses seleksi PPPK 2024 ini, terdapat beberapa kelompok prioritas yang akan menjadi fokus utama dalam penerimaan. Bagi pelamar yang mengalami kendala teknis, termasuk masalah pada e-meterai, berikut langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti.

Langkah-Langkah Pendaftaran Seleksi PPPK 2024

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

- Buat Akun di SSCASN: Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan buat akun.

- Lengkapi Biodata: Isi data pribadi secara lengkap, termasuk nomor KTP, alamat, agama, dan nomor handphone.

- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi: Pilih seleksi "PPPK" dan tentukan formasi serta instansi yang diinginkan.

- Unggah Dokumen Penting: Lampirkan ijazah terakhir dan dokumen pendukung lainnya sesuai instruksi.

- Periksa Data: Pastikan semua data telah diisi dengan benar sebelum mengirimkan formulir.

- Cetak Kartu Pendaftaran: Setelah selesai, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti.

Formasi Prioritas Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 memprioritaskan beberapa kelompok pelamar tertentu, di antaranya:

- Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Solusi Kendala Saat Mengakses Situs SSCASN

Terkadang, karena banyaknya jumlah pendaftar, situs sscasn.bkn.go.id mengalami error atau down. Berikut beberapa cara untuk mengatasi kendala ini:

- Bersihkan Cache dan Cookies: Lakukan pembersihan riwayat pelacakan, cache, dan cookies di browser yang digunakan.

- Gunakan Koneksi Internet Stabil: Pastikan koneksi internet Anda cukup kuat dan stabil agar proses unggah dokumen tidak terganggu.

- Akses di Waktu Tidak Sibuk: Cobalah mendaftar pada jam-jam sepi, seperti tengah malam, untuk menghindari kemacetan akses.

- Gunakan Browser Terbaru: Perbarui browser ke versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas yang lebih baik.

Pengaduan Kendala E-Meterai

Selain masalah teknis di situs SSCASN, beberapa pelamar juga mungkin menghadapi kendala terkait penggunaan e-meterai PERURI. Untuk mengatasi masalah ini, pelamar dapat mengisi formulir pengaduan di situs resmi dengan melengkapi data sebagai berikut:

- Nama Lengkap: Isi nama sesuai identitas.

- NIK dan Nomor KK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid.

- Tempat dan Tanggal Lahir: Lengkapi dengan data tempat dan tanggal lahir sesuai KTP.

- Nomor Handphone: Pastikan nomor HP yang terdaftar di e-meterai benar dan aktif.

- Portal Pembelian E-Meterai: Sebutkan portal tempat pembelian kuota e-meterai.

- Email Terdaftar: Masukkan email yang digunakan saat pendaftaran e-meterai.

- Deskripsi Kendala: Jelaskan kendala yang dihadapi (maksimal 500 karakter).

- Lampiran Bukti: Unggah bukti pembayaran atau dokumen pendukung lainnya.

- Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan sesuai untuk memudahkan proses penanganan masalah oleh tim PERURI.

Kesimpulan

Pendaftaran PPPK 2024 adalah kesempatan emas bagi tenaga non-ASN dan guru honorer untuk mendapatkan status ASN. Pelamar diharapkan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar, memastikan semua data lengkap, dan segera mengatasi kendala teknis yang mungkin muncul agar proses seleksi berjalan lancar.

Jangan lupa untuk selalu memantau situs SSCASN dan PERURI untuk informasi terbaru terkait pendaftaran serta pengaduan kendala teknis seperti penggunaan e-meterai.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Update Berita Teknologi Terkini